Panduan Lengkap Membuat KTP Baru di Tahun 2025: Syarat, Cara, dan Biayanya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Pada tahun 2025, proses pembuatan KTP baru telah mengalami beberapa perubahan yang memudahkan masyarakat. Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat, cara, dan biaya pembuatan KTP baru di tahun 2025.



Syarat Membuat KTP Baru

  • Untuk membuat KTP baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda siapkan:
  • Berusia 17 Tahun atau Sudah/Pernah Menikah Setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Membawa fotokopi KK sebagai dokumen dasar pengajuan KTP.
  • Tidak Perlu Pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan Pada tahun 2025, pengantar dari RT/RW atau kelurahan tidak lagi diperlukan.
  • Datang ke Dinas Dukcapil Proses pembuatan KTP harus dilakukan secara langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
  • Tidak Boleh Diwakilkan Pembuatan KTP harus dilakukan oleh pemohon sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

Cara Membuat KTP Baru

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk membuat KTP baru di tahun 2025:

Fotokopi Dokumen yang Dibutuhkan Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.

Datang ke Kelurahan atau Dukcapil Setelah giliran Anda tiba, serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya akan meminta untuk ditunjukkan, tetapi mereka akan mengambil salinannya.

Foto dan Sidik Jari Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan KTP.

Pengambilan KTP Semua proses pembuatan KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Biaya Pembuatan KTP Baru

Pembuatan KTP baru di tahun 2025 tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, pastikan Anda tidak terkena pungutan liar selama proses pembuatan KTP. Jika ada pungutan liar, segera laporkan ke pihak berwenang.

Tips Tambahan

Gunakan Aplikasi IKD Untuk memudahkan proses pembuatan KTP, Anda bisa menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengurus KTP secara online dan menghindari antrian panjang di kantor Dukcapil.

Periksa Kelengkapan Dokumen Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum datang ke kantor Dukcapil. Hal ini akan mempercepat proses pembuatan KTP Anda.

Datang Lebih Awal Untuk menghindari antrian panjang, datanglah lebih awal ke kantor Dukcapil. Biasanya, kantor Dukcapil mulai melayani sejak pagi hari.

Kesimpulan

Membuat KTP baru di tahun 2025 menjadi lebih mudah dengan beberapa perubahan yang telah dilakukan. Dengan memenuhi syarat yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda bisa mendapatkan KTP baru dengan cepat dan tanpa biaya. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pembuatan KTP baru. 

Comments

Popular posts from this blog

10 Manfaat Luar Biasa Makan Buah Mangga untuk Kesehatan Anda

Manfaat Kuaci: Menurunkan Kolesterol dan Mengontrol Tekanan Darah Tinggi